Acara peningkatan kapasitas Kuwu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Setelah disahkannya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sigap tindaklanjuti dengan menggelar acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa (Kuwu) se-Kabupaten Indramayu.
Tampak hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Bupati Indramayu Nina Agustina, Sekda Indramayu, Asda I, Camat dan Kuwu se-Kabupaten Indramayu.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Indramayu, dirinya berharap dari kegiatan peningkatan kapasitas Kuwu se-Kabupaten Indramayu ini adalah untuk memperkuat sinergitas dalam mewujudkan visi Indramayu Bermartabat.
"Saya berharap dari kegiatan ini, para Kuwu makin solid dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat," kata Hj. Nina Agustina Bupati Indramayu kepada cuplik.com, Kamis (4/7/2024).
Sementara, Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) mengatakan bahwa seluruh Kuwu se-Kabupaten Indramayu hadir mengikuti acara tersebut. Dan dirinya pun mewakili Kuwu lainnya menyatakan siap sinergi mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat.
"Alhamdulillah, dari 309 Kuwu semuanya dinyatakan hadir, walaupun ada diantaranya yang berhalangan hadir dan ijin tidak bisa hadir" ucap Tarkani, SH. Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu
"Kami solid dan tegak lurus siap untuk mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat" pungkasnya
Sekedar informasi, dalam acara peningkatan kapasitas Kuwu se-Kabupaten Indramayu tersebut, tampak juga terlihat ada pembagian SK Perpanjangan masa jabatan untuk 170 Kuwu, yang semula 6 Tahun, setelah mendapatkan penambahan masa jabatan 2 Tahun sesuai UU No. 3 Tahun 2024 kini masa jabatan Kuwu menjadi 8 Tahun.