Jum'at, 31 Januari 2025

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Budpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Budpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

HUKUM
4 Juli 2024, 17:54 WIB

CuplikCom-Kejari-Tetapkan-Mantan-Kadis-Budpar-Indramayu-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pembangunan-Air-Terjun-Buatan-Bojongsari-04072024175616-IMG-20240704-WA0025.jpg

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, C mengenakan baju tahanan. (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan prasarana tebing air terjun buatan Bojongsari oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan satu orang berinisial C sebagai tersangka.

"Hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C. Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Indramayu," kata Arie dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (4/7/2024).

Arie menjelaskan, saat itu tersangka C dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat menunjukkan potensi kerugian sekitar Rp1.189.871.205.

"Penyidik terus melakukan pengembangan, dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka C dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, menambahkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak tahun 2023. Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.

"Alat bukti kita sudah lebih dari cukup, berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, didukung lagi dengan alat bukti lainnya," terang Reza.

Reza juga meminta dukungan masyarakat agar dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut hingga selesai.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128