PT Glorystar Wisesa (Cuplikcom/Sunarto)
Cuplikcom - Majalengka - Nasib tak beruntung menimpa NS (32) salah seorang karyawati PT.Glorysytar Wisesa beralamat Jl.Cirebon Bandung Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap NS ((32) salah satu karyawati di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Ia tak menyangka bahwa dirinya akan mendapat masalah dalam pekerjaannya. Ia mengaku kecewa setelah terima keputusan dari perusahaan dari tempat kerjaanya.
Dakui NS kepada awak media ketika di mintai keterangan menurutnya, pada tanggal 15 juli 2024 ia bekerja di PT Glorystar Wisesa dari sejak 26/September 2018. Di bagian Sewing Line 06/ Operator.
"Kejadian berawal pada di bulan Juni Tahun 2024, saya mempasilitasi 2 orang calon pekerja memberi imbalan sebesar Rp 300 ribu rupiah. untuk bekerja di perusahaan tersebut. Padahal pihak kedua calon pekerjaan tidak merasa keberatan dan menurutnya rasa berterima kasih atas mempasilitasi bisa bekerja di perusahaan" ungkap NS pada saat di mintai keterangan awak media. Selasa (16/07/2023)
" Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan, dan tanpa ada alasan yang jelas dari pihak HRD langsung menyuruh saya untuk mengakui hal tersebut dengan cara diarahkan untuk menulis apa yang diucapkan oleh HRD dan ditandatangani oleh saya"katanya
Kemudian saya diberikan Selembar Surat Keputusan Hubungan kerja Atau PHK bukan memberikan SP 1,2,3 saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya.
Masih di kataknya, selama bekerja di perusahaan PT Glorystar Wisesa. Pada tanggal 15 Juli 2024, melalui Rini Manager HRD perusahaan telah memberikan keputusan seharusnya memberikan teguran atau sangsi terlebih dahulu, tidak melakukan pemberhentian memutuskan kerja sepihak" pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan saat di temui Rini Arina Sari Manager HR PT.Glorystar Wisesa, belum bisa di konfirmasi beralasan kesibukan di dalam perusahaan.