Kondisi jalan yang dipagar (Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Losarang - Sengkarut persoalan jalan lingkungan yang berada diblok Jangga Tua Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu sampai saat ini masih berlanjut.
Jalan lingkungan yang dibangun dengan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2024 tersebut kondisinya terlihat masih dipagar oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Seperti diketahui, polemik pembangunan jalan lingkungan itu dimulai sekitar bulan Mei 2024, ketika Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah selesai melakukan pengecoran jalan lingkungan yang keberadaannya bersebelahan dengan tanah pemakaman umum warga.
Sebelumnya salah seorang warga blok Jangga Tua kaget mengetahui adanya pembangunan jalan betonisasi yang dilakukan TPK Desa Jumbleng itu dianggap berada diatas tanah miliknya yang baru dibelinya beberapa waktu yang lalu. Karena merasa itu adalah tanah miliknya, warga tersebut lantas protes dengan cara membuat pagar dari bambu diatas jalan itu sebagai tanda kepemilikannya
Pernah dilakukan pemanggilan dan mediasi oleh Pemerintah Desa serta Camat Losarang mengenai persoalan ini. Baik dengan cara musyawarah bahkan sampai dengan melakukan pengukuran ulang luas tanah itu oleh tim dari Pemcam Losarang, namun sampai saat ini jalan tersebut masih tetap terpasang pagar.
Kejadian jalan yang masih dipasangi pagar tersebut akhirnya mengundang tanda tanya pada sebagian warga blok Jangga Tua dan masyarakat Desa Jumbleng pada umumnya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda blok Jangga Tua, dirinya mengatakan bahwa tanah wakaf itu harus utuh untuk bisa digunakan oleh masyarakat umum berdasarkan kesepakatan jual beli sekitar Tahun 2021, yang juga di saksikan oleh Tokoh Adat dan Aparat Pemerintahan Desa Jumbleng.
"Masalah jalan beton itu dipagar sih urusannya Warudin, kalau kita pemuda yang tau batas tanah wakaf itu dari pohon kedondong sampai ke selatan kurang lebih 5 meter" kata Bambang Sugiono pemuda blok Jangga Tua kepada cuplik.com, Rabu (19/7/2024).
"Tanah ini dulunya kubangan, kami bersama warga yang melakukan pengurugan biar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk adat sekaligus jadi lapangan volly untuk kebutuhan olahraga Masyarakat sekitar. Kalau masalah jalan dipagar itu sih terserah pemilik lahan" sambungnya.
Kemudian menurut Bambang, sebelum dibangunnya jalan lingkungan itu, memang sebelumnya musyawarah dengan pemuda dan aparatur Desa terkait pembangunan jalan baru di sekitar tanah wakaf.
"Ketika pembangunan mau berjalan memang datang ke anak muda dan menyampaikan maksud serta tujuannya ke kita semua. Mereka ngomong sebelah lapangan volly akan dibuat jalan, ya kita jawab silahkan, karena itu cuman tanah wakaf dan asas manfaatnya untuk masyarakat, cuman awas sebelah utara itu tanah milik orang, sudah ngobrol belum sama orangnya, dijawab mereka (Aparatur Desa) Kayaknya boleh" tutur Bambang.
Sementara, Warudin yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut ketika ditanya kenapa masih dipagar jalan itu, lalu dia menuturkan bahwa dirinya tetap kukuh memagar jalan tersebut, dan dirinya juga mengatakan akan membuat pondasi bangunan sebagai batas tanah miliknya.
"Saya sih tidak mau gimana gimana, mau digeser silahkan, mau silahkan. Itu sih hak saya, nggak perlu bicara gimana gimana, mau dibongkar silahkan, kalau punya uang sih mau saya pondasi sekalian" ujar Warudin
Sedangkan Camat Losarang sendiri ketika ditanya melalui pesan whastapp mengenai kondisi jalan betonisasi tersebut hanya menjawab dengan singkat.
"Sudah saya jelaskan terkait itu. Dan sudah kita ukur juga di lapangan" jawab singkat Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang
Sampai dengan berita ini ditayangkan, polemik jalan yang baru dibetonisasi oleh Pemerintah tersebut masih dipagar oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah lahan tersebut.