Mahasiswa Kesehatan Polindra (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) Jurusan Kesehatan berhasil raih Sertifikat Kompetensi (Serkom) setelah 100 persen dinyatakan lulus uji kompetensi Nasional di bidang kesehatan. Sebanyak 83 mahasiswa dari prodi D3 Keperawatan Polindra dinyatakan kompeten.
Uji kompetensi dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Periode 2 Gelombang 1.
"Salah satu dari peserta uji tersebut adalah mahasiswa dari prodi D3 keperawatan Politeknik Negeri Indramayu berjumlah 83 Mahasiswa," ujar Ketua Jurusan Kesehatan Polindra, Hj Winani kepada media, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, pengumuman hasil Uji Kompetensi tersebut diumumkan pada tanggal 24 Juli 2024, sesuai dengan Lampiran SK No. 0945/KOM-Kes/VII/2024 Tanggal 24 Juli 2024 Politeknik Negeri Indramayu. Bahwa sebanyak 83 mahasiswa dinyatakan kompeten.
Diketahui, Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan. Hasil Uji Kompetensi Nasional menjadi salah satu dasar Perguruan Tinggi untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi (Serkom) adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan dalam suatu bidang atau profesi tertentu.
"Sertifikat ini diberikan setelah seseorang berhasil menyelesaikan program pendidikan lulusan perawat yang telah ditetapkan dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang," jelas Winarni.
Direktur Polindra, Rofan Aziz, menambahkan, dengan telah lulusnya uji kompetensi, menjadi bukti kampus Polindra selalu mengikuti perkembangan kekinian untuk terus membuat terobosan demi peningkatan kapasitas mahasiswa Polindra.
"Selanjutnya mahasiswa dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR yang merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi," pungkas Rofan.