(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tawuran antar remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mengakibatkan dua orang menjadi korban pembacokan, Kamis (25/7/2024).
Kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan tiga buah celurit dari DAR (16) dan AAP (18) keduanya warga Desa Totoharjo.
“DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat (26/7/2024).
Peristiwa penganiayaan menurut AKBP Yusriandi dilakukan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir Desa Kunjir dengan cara awalnya korban dan teman temannya dari Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni menggunakan 9 sepeda motor.
Mereka sudah membuat janji untuk melakukan tawuran lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) dengan para pemuda Desa Kunjir, yang dijanjikan di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran.
Namun dari pihak Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.
Korban diduga dianiaya di pinggir laut Desa Kunjir sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur badan, kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan menjalani perawatan secara serius.
Sesampainya di Desa Kunjir DAR, RAP dan KA yang berbonceng tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan di hadang.
“Saat mereka mau dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir,” imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.
Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. *