(Cuplikcom_Lux)
Jakarta-Cuplikcom-Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Nicholas Mandey, meminta Pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini kalau gak ada pernyataan bahwa ditunda, karena saya dengar sih tapi belum ada kepasitan. Makannya pernyataan PPN bisa ditunda, itu sangat kita mintakan dari Pemerintah," kata Roy kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/8/2024)
Menurut Roy, jika PPN 12 persen tetap diterapkan maka akan mendorong harga barang di ritel modern meningkat.
"Itu masuk di Q4 harga pasti naik, kalau PPN tetap jalan, harga 2-3 bualn sebelumnya harga sudah naik dulu karena melihat daripada naik setelah PPN akhirnya gak laku mending dari sekarang," ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Pengusaha Mall Tolak Kenaikan Pajak
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari yang berlaku saat ini 11%.
Pasalnya, kenaikan PPN 12% memberikan dampak yang cukup berat bagi daya beli masyarakat.
Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12 Persen
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.