Jum'at, 31 Januari 2025

KPU Akan Konsultasi Ke DPR Imbas Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah

KPU Akan Konsultasi Ke DPR Imbas Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah

POLITIK
20 Agustus 2024, 20:12 WIB

CuplikCom-KPU-Akan-Konsultasi-Ke-DPR-Imbas-Putusan-MK-Soal-Pencalonan-Kepala-Daerah-20082024201356-kpu-tunjuk-mochammad-afifuddin-jadi-plt-ketua-kpu-3_169.jpeg

Foto: KPU RI (Cuplikcom- Lux)

Jakarta-Cuplikcom- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait revisi PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

"Kami akan melalukan langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum pendaftaran termasuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pendaftaran," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

"Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," ujarnya.

Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.


KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah