Foto: Mahfud MD (Cuplikcom- Lux)
Jakarta-Cuplikcom- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengungkapkan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.
Mahfud juga menilai harusnya KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.
Sebab, pencalonan Dharmana dan Kun diwarnai dugaan pencatutan identitas warga secara sepihak. KPU mestinya mengakui kekeliruan dalam proses verifikasi syarat dukungan pasangan tersebut.
"Seharusnya iya dong (dibatalkan), seharusnya KPU langsung, 'saya keliru kemarin'," kata Mahfud
Mahfud mengatakan banyak identitas warga yang disertakan Dharma dan Kun tidak didatangi dalam proses verifikasi. Ia pun menilai dugaan pencatutan identitas warga itu kini berada di tangan Bawaslu dan meminta Bawaslu segera membuktikan ada pelanggaran dalam proses pencalonan Dharma-Kun.