Jum'at, 10 Januari 2025

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK: Langsung Berlaku dan Batalkan Paslon Dharma-Kun

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK: Langsung Berlaku dan Batalkan Paslon Dharma-Kun

HUKUM
20 Agustus 2024, 20:27 WIB

CuplikCom-Mahfud-MD-Soal-Putusan-MK-Langsung-Berlaku-dan-Batalkan-Paslon-Dharma-Kun-20082024202918-Screenshot_20240820_202714_Instagram.jpg

Foto: Mahfud MD (Cuplikcom- Lux)

Jakarta-Cuplikcom- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD, mengungkapkan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Mahfud juga menilai harusnya KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.

Sebab, pencalonan Dharmana dan Kun diwarnai dugaan pencatutan identitas warga secara sepihak. KPU mestinya mengakui kekeliruan dalam proses verifikasi syarat dukungan pasangan tersebut.

"Seharusnya iya dong (dibatalkan), seharusnya KPU langsung, 'saya keliru kemarin'," kata Mahfud

Mahfud mengatakan banyak identitas warga yang disertakan Dharma dan Kun tidak didatangi dalam proses verifikasi. Ia pun menilai dugaan pencatutan identitas warga itu kini berada di tangan Bawaslu dan meminta Bawaslu segera membuktikan ada pelanggaran dalam proses pencalonan Dharma-Kun.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128