Rabu, 12 Februari 2025

PDIP Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Usai Putusan MK

PDIP Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Usai Putusan MK

POLITIK
20 Agustus 2024, 21:39 WIB

CuplikCom-PDIP-Minta-KPU-Jangan-Tunda-PKPU-Baru-Usai-Putusan-MK-20082024214155-1929771992.jpg

Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy (Cuplikcom- Lux)

Cuplikcom-Jakarta-DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menunggu PKPU, usai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat dukungan calon kepala Daerah.

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu (putusan 90) PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengam DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024)

Deddy mengatakan,  KPU tidak menunda atas perubahan PKPU tersebut, agar putusan MK bisa segera diterapkan dengan maksimal pada pilkada 2024.

Lebih lanjut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menjelaskan, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berlaku di Pilkada 2024.

"Tentunya kan putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," kata Ronny.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah