Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy (Cuplikcom- Lux)
Cuplikcom-Jakarta-DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menunggu PKPU, usai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat dukungan calon kepala Daerah.
"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu (putusan 90) PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengam DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024)
Deddy mengatakan, KPU tidak menunda atas perubahan PKPU tersebut, agar putusan MK bisa segera diterapkan dengan maksimal pada pilkada 2024.
Lebih lanjut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menjelaskan, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berlaku di Pilkada 2024.
"Tentunya kan putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," kata Ronny.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.