Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Cuplikcom-Lux)
Jakarta-Cuplikcom-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan calon kepala Daerah pada Kamis, (22/8/2024) besok siang. Penetapan Cakada dari PDIP akan merujuk pada Keputusan MK No 60 Tahun 2024.
"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Hasto meyebut ada 169 bakal Paslon yang akan diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," kata Hasto.
Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon sendiri.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.
Hasto menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.
Hasto menegaskan, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.