Foto: Konferensi Perss KPU (Cuplikcom- Fanny)
Jakarta-Cuplikcom- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Pendaftaran calon kepala Daerah, yang akan berlangsung dari tanggal 27 -29 Agustus 2024.
"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.
"Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (22/8) malam.
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.