Foto: Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (Cuplikcom- Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti dilansir Kompas.com, Jumat (23/8/2024), surat tersebut dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto yang juga membenarkan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng, tiga surat tersebut yakni, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).