Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Cuplikcom- Lux)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Draft PKPU yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI pada Minggu (25/8/2024) pagi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli di Gedung DPR Jakarta.
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
"Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
"Setuju," Jawab Peserta rapat sembari diikuti Ketok Palu pimpinan rapat.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.