Perhimpunan itu, menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam Peraturan Komisi tersebut.Khususnya pasal yang mewajibkan lembaga survei registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan survei pemilu. Komisi memiliki kewenangan memberi nomor register atau menolak.
Endang menambahkan registrasi itu diwajibkan untuk melindungi masyarakat. Sebab, sambungnya, sejumlah kalangan mengeluhkan independensi lembaga survei yang ada di Indonesia. "Selain mendengar lembaga survei kan harus mendengar masyarakat yang berpendapat beda," kata dia.
Endang juga membantah kekhawatiran lembaga survei bahwa peraturan itu disalahgunakan oknum Komisi Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebab, lembaga survei juga harus melapor ke daerah yang akan disurvei.
"Melaporkan itu cuma memberitahu akan melakukan kegiatan," katanya. Kalau benar ada yang begitu, katanya, lembaga survei silahkan melaporkan ke KPU pusat.
"Kalau lembaga survei teriak independen, dia juga harus terbuka pada rakyat," katanya. Caranya, saat mengumumkan hasil survei, cantumkan sumber dana dan metode yang digunakan.
"Bisa jadi sampelnya, dari database partai politik, praktis hasilnya bisa di-setting. 'Kan tidak mencerdaskan rakyat," ujarnya.