(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Kalianda, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama terkait penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, SIK, M.Med.Kom, serta turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, SH, MH, bertempat di ruang kerja bupati setempat, Kamis (5/9/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, bahwa nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Khagom Mufakat.
“Khususnya terkait tindak pidana ringan seperti pelanggaran ketertiban umum, pencurian ringan, dan pelanggaran lainnya yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
“Nanti untuk teknik mekanismenya akan di koordinasikan lagi dengan dinas atau instansi terkait,” sambung AKBP Yusriandi Yusrin.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, diharapkan penanganan tindak pidana ringan dapat dilakukan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Penegakan Hukum terhadap Tipiring ini nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat umum. Tujuannya untuk mengimbau untuk tetap menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah positif yang dilakukan Polres Lampung Selatan
Menurut Nanang, Penegakan Hukum terhadap Tipiring tersebut menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat Lampung Selatan.
“Kerja sama penegakan hukum terhadap Tipiring ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Lampung Selatan dapat dilakukan dengan lebih baik, cepat, dan efisien. Terutama dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan yang sering kali langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata Nanang.*