(Cuplikcom-Fanny)
Jakarta-Cuplikcom-Pandangan Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan Melalui Diskusi Kelompok Terpumpun “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” yang ditayangkan tanggal 7 September 2024 di kanal youtube channel TVR PARLEMEN. Diskusi tersebut dihadiri oleh Jusuf Kalla (Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia), Prof. Komarudin Hidayat (Aktivis dan Praktisi Pendidikan), Prof. Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara), Amich Alhumami (Deputi Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Bappenas), Reza Rahadian (Aktor), Suharti (Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI), dan stakeholders pendidikan lainnya.
Diskusi tersebut ada pemantik beberapa point disampaikan Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Dede Yusuf Macan Effendy, antara lain:
• Biaya Pendidikan Mahal, melahirkan protes masyarakat. Kebijakan itu didasar dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN.
• Mandatory Spending 20% anggaran pendidikan dalam konstitusi belum menjawab masalah.
• Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memperoleh layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.
Ini menjadi isu yang urgen, bahwa pendidikan tersebut sebagai amanat konstitusi ternyata masih belum merasakan akses pendidikan. Melalui sisi Anggaran pendidikan tersebut yang terbagi-bagi dari setiap kementerian/lembaga. Belum lagi untuk bantuan pendidikan baik BOS, lalu beasiswa, kemudian gaji guru dan dosen honorer yang masih menjadi PR besar.
Sebentar lagi, akan adanya pergantian Presiden dan Wakil Presiden. Kita belum tahu, apakah mendikbudnya akan diganti kembali atau masih yang sama (karena pemenang presiden dan wakil presiden terpilih dengan jargon “keberlanjutan”. Kalaupun diganti, kemungkinan yang kita sering dengar “ganti menteri ganti kurikulum”. Jangan sampai hal ini menyulitkan untuk yang merasakan “policy”.
Terkait dengan beberapa kasus korupsi di dunia pendidikan yang masih dapat terjadi, Pungutan Liar, SPP, ditambah Uang Pangkal serta UKT yang makin ke depan semakin naik (mahal). Adanya Bantuan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran,.
Kebijakan pendidikan ini jangan sampai hanya sekadar buah janji manis saja, kampanye program sebagai muatan populis. Kebijakan pendidikan tersebut merupakan hasil dari peran adanya politik, serta hukum untuk adanya legitimasi terhadap kebijakan pendidikan.
Dengan demikian, mencetak sumber daya manusia untuk generasi unggul yang jelas perhatian dalam sisi kebijakan pendidikan. baik soal anggaran, akses, infrastruktur, dan sektor lainnya yang terkait.
Penulis:
Ravyansah (Mahasiswa, Pegiat Politik dan Kebijakan Pendidikan, Koordinator Indonesia Education Watch)