Ade Rahadi Ketua Exponen 98 PDIP Indramayu (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Demo yang dilakukan oleh masyarakat pada beberapa hari yang lalu akhirnya mendapatkan respon dari Ketua Exponen 98 PDIP Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, demo yang dijalankan diharapkan tidak berlangsung anarkis. Dan jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak.
"Saya meminta semua dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," kata Ade Rahadi Ketua Exponen 98 PDIP melalui tulisannya kepada cuplikcom.com, Selasa (1/10/2024).
"Proses demonstrasi juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan" sambungnya
Penyampaian pendapat di muka umum, lanjut Ade, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat" ujarnya
Kemudian, Ade juga menyatakan bahwa saat menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan aman, tertib, damai, serta santun dan bertanggungjawab.
"Saya menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan tidak memberi ruang serta menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme" tegas Mantan Wasek DPC PDIP Indramayu ini.
Dalam pendapatnya, Ade Rahadi juga menyatakan mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Indramayu tetap aman dan kondusif.
"Saya informasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara" ucap Ade
"Dan perlu di ingat ibu Nina Agustina itu masih sebagai Bupati Indramayu definitif, jadi perusakan foto Bupati juga suata pelanggaran" sambungnya
Ade Rahadi pun menjabarkan, bahwa tindakan perusakan aset negara diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seharusnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Begitupun Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan barang sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
"Maka untuk itu, saya mohon agar pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES Indramayusegera menindak dan menangkap para demonstran yang melakukan perusakan yang terjadi pada tanggal 30 September 2024" tulisnya
"Wajah pelaku perusakan sudah sangat jelas di video dan foto yang tersebar di medsos, sehingga kita akan tahu siapa dalang dari semua ini" tambahnya
Sementara dalam tulisan yang dikirimkannya, Ade Rahadi pun menegaskan dihari Kesakitan Pancasila ini, dirinya berharap Aparat Polres Indramayu bisa menegakkan kesaktian hukum yang berlandaskan Pancasila.
Pada kesempatan alinea selanjutnya, Ade mendukung keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menetapkan mengusung Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu.
"Saya sangat setuju dengan sikap partai yang mengusung ibu Nina Agustina, dimana beliau menginstruksikan pada pendukungnya untuk tidak terprovokasi sehingga dapat mengakibatkan keributan lanjutqn. Dan saya juga sangat-sangat setuju sekali dengan aparat kepolisian yang segera mengusut, menindak dan menangkap pelaku perusakan tersebut" pungkasnya