Senin, 27 Januari 2025

Soal Demo Pilkada, Exponen 98 PDIP Dukung Polres Indramayu Usut Pelaku Anarkhisme

Soal Demo Pilkada, Exponen 98 PDIP Dukung Polres Indramayu Usut Pelaku Anarkhisme

HUKUM
1 Oktober 2024, 16:23 WIB

CuplikCom-Soal-Demo-Pilkada-Indramayu,-Exponen-98-PDIP-Dukung-Polres-Indramayu-Usut-Pelaku-Anarkhisme-01102024162522-IMG-20241001-WA0010.jpg

Ade Rahadi Ketua Exponen 98 PDIP Indramayu (Cuplikcom/Apip)

Cuplikcom - Indramayu - Demo yang dilakukan oleh masyarakat pada beberapa hari yang lalu akhirnya mendapatkan respon dari Ketua Exponen 98 PDIP Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, demo yang dijalankan diharapkan tidak berlangsung anarkis. Dan jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak. 

"Saya meminta semua dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," kata Ade Rahadi Ketua Exponen 98 PDIP melalui tulisannya kepada cuplikcom.com, Selasa (1/10/2024).
 
"Proses demonstrasi juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan" sambungnya

Penyampaian pendapat di muka umum, lanjut Ade, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat" ujarnya

Kemudian, Ade juga menyatakan bahwa saat menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan aman, tertib, damai, serta santun dan bertanggungjawab.

"Saya menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan tidak memberi ruang serta menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme" tegas Mantan Wasek DPC PDIP Indramayu ini.

Dalam pendapatnya, Ade Rahadi juga menyatakan mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Indramayu tetap aman dan kondusif.

"Saya informasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara" ucap Ade

"Dan perlu di ingat ibu Nina Agustina itu masih sebagai Bupati Indramayu definitif, jadi perusakan foto Bupati juga suata pelanggaran" sambungnya

Ade Rahadi pun menjabarkan, bahwa tindakan perusakan aset negara diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi:  “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seharusnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 

Begitupun Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan barang sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi. 

"Maka untuk itu, saya mohon agar pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES Indramayusegera menindak dan menangkap para demonstran yang melakukan perusakan yang terjadi pada tanggal 30 September 2024" tulisnya

"Wajah pelaku perusakan sudah sangat jelas di video dan foto yang tersebar di medsos, sehingga kita akan tahu siapa dalang dari semua ini" tambahnya

Sementara dalam tulisan yang dikirimkannya, Ade Rahadi pun menegaskan dihari Kesakitan Pancasila ini, dirinya berharap Aparat Polres Indramayu bisa menegakkan kesaktian hukum yang berlandaskan Pancasila.

Pada kesempatan alinea selanjutnya, Ade mendukung keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menetapkan mengusung Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu.

"Saya sangat setuju dengan sikap partai yang mengusung ibu Nina Agustina, dimana beliau menginstruksikan pada pendukungnya untuk tidak terprovokasi sehingga dapat mengakibatkan keributan lanjutqn. Dan saya juga sangat-sangat setuju sekali dengan aparat kepolisian yang segera mengusut, menindak dan menangkap pelaku perusakan tersebut" pungkasnya


Penulis : Apip Nopianto
Editor : Redaksi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah