Jum'at, 31 Januari 2025

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan

HUKUM
12 Oktober 2024, 18:54 WIB

CuplikCom-Ditreskrimum-Polda-Lampung-Ringkus-Ayah-Rudapaksa-Anak-Kandung-di-Lampung-Selatan-12102024185729-IMG-20241012-WA0022.jpg

(Cuplikcom/Ism)

Cuplikcom - Bandar Lampung - Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024). 

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan 6 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri. 

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan," ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut. 

"Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," kata Umi. 

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," tandas eks Kapolres Metro tersebut.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu