Pelaku pencuri HP ditangkap (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Majalengka – Gabungan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Unit Resmob Polres Majalengka. Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiwangi. Kamis (24/10/2024)
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi menerangkan, benar Gabungan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi dan Unit Resmob Polres Majalengka telah mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiwangi.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara mengambil 3 (tiga) buah Handphone milik korban yang disimpan didalam kamar kost-an di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi. Pada saat kembali, korban menyadari bahwa handphone-nya sudah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan perkara ini ke Unit Reskrim Polsek Jatiwangi," ungkapnya.
Dengan adanya laporan lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jatiwangi langsung melakukan penyelidikan, mulai dari melakukan Cek TKP serta mencari keterangan dan barang bukti
"Kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada tersangka HR.Sehingga gabungan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Unit Resmob Polres Majalengka. Langsung dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Jatiwangi IPDA. Panji Purbaya, berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib," katanya.
"Terhadap tersangka HR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000," pungkasnya.