Kuasa hukum dan tim pemenangan Paslon 2 (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Barat (Jabar) dalam waktu dekat akan mengundang Paslon Petahana, Nina Agustina - Tobroni, terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Kampanye Debat Publik yang diselenggarakan KPUD Indramayu di Hotel Holiday Inn Bandung, 4 Nopember 2024 lalu.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Saeful Bahri, mengatakan, klarifikasi terhadap Paslon Petahana dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Sri Wahyuni Herman (SWH), menyoal kehadiran Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu pada agenda Debat Publik kemarin.
"Kami akan mengundang pelapor, penyelenggara, para saksi dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut, untuk hari ini kami sudah menghadirkan pelapor, saksi dan penyelenggara debat yaitu KPU Indramayu," ujar Saeful Bahri di Gedung Sentra Gakumdu Bawaslu Indramayu.
Saeful menegaskan, berkaitan dengan ketentuan dimana tempat terjadinya pelanggaran diluar dari wilayah Bawaslu Kabupaten Indramayu, maka penanganannya dilakukan oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi dalam hal ini lokus pelanggaran terjadi di Kota Bandung maka Bawaslu Indramayu menyerahkan ke Bawaslu Jabar untuk dilakukan penanganan dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu, pihaknya akan mengundang para pihak, baik pihak pelapor, pihak yang dilaporkan, penyelenggara dan juga saksi-saksi.
"Paslon 03 pastinya akan kami undang pula untuk dilakukan klarifikasi," tandasnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Indramayu, Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, Munawaroh, mengatakan, kehadirannya di Kantor Bawaslu Indramayu adalah untuk dimintai keterangan oleh Sentra Gakumdu Propinsi Jabar berkaitan dengan pelaksanaan debat publik di Bandung, adapun pertanyaan yang diajukan oleh Gakumdu itu sendiri lebih pada seputar teknis pelaksanaan debat publik tersebut.
Kemudian alasan dari KPU Indramayu melaksanakan debat publik di Bandung karena di Indramayu sendiri tidak ada tempat yang representatif untuk pelaksanaan debat, bukan berkaitan dengan unkondusifitas.
"Rencananya di Indramayu namun setelah dilakukan survey untuk Indramayu tidak ada tempat yang representatif dan dari TVRI sendiri tidak memungkinkan jika debat diselenggarakan di Indramayu, kemudian dari hasil rakor bersama tim Paslon disepakati debat publik diselenggarakan di Bandung," ungkapnya.
Seperti diketahui, SWH didampingi Ketua Tim Hukum Paslon 02, Syamsul Bachri Siregar, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Petahana nomor urut 03 yang melibatkan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, AS, untuk turut serta hadir pada acara debat publik berkumpul bersama timses dengan menggunakan atribut berupa jaket rompi bertuliskan 03.