Rabu, 12 Februari 2025

Proses Pendakwaan Dirjen AHU Depkumham

Proses Pendakwaan Dirjen AHU Depkumham

HUKUM
1 Mei 2009, 03:37 WIB
Cuplik.Com - Perbuatan terdakwa yang tetap memberlakukan tarif pelayanan jasa hukum melebihi dari yang ditentukan adalah perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan UU PNBP dan Keppres Pelaksanaan APBN.

Sidang perdana dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp410 miliar, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4). Terdakwanya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Syamsuddin Manan Sinaga.

 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa lampiran PP No 87 Tahun 2000 jo PP No 75 Tahun 2005 telah menentukan biaya pelayanan jasa hukum berupa pengesahan akta pendirian, persetujuan, atau laporan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, yakni sebesar Rp200 ribu per akta. Nantinya dana itu disetor ke rekening Bank BNI cabang Tebet sebagai dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Namun, biaya pengurusan jasa administrasi hukum umum untuk pelanggan notaris pada kenyataannya membengkak. "Selain dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu, pelanggan juga diwajibkan untuk membayar biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp350 ribu, biaya pendirian dan perubahan badan hukum sebesar Rp1 juta, dan lain-lain sebagai dana access fee. Pelaksanaannya dilakukan oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPDK) yang dana itu disetorkan ke Bank Danamon cabang GKBI atas nama PT SRD," papar jaksa penuntut umum Sampe Tuah.

Pelaksanaan itu, lanjut Sampe, merupakan wujud dari perjanjian kerja sama antara PT SRD dan KPDK tertanggal 8 Nopember 2000 yang ditandatangani Ketua KPDK dan Direktur SRD. Selain mengatur soal rincian dana access fee yang diterima SRD dari pelanggan, perjanjian kerja sama itu menentukan profit sharing untuk SRD sebesar 90 persen dan KPDK sebesar 10 persen untuk jangka waktu 7 tahun 2 bulan.

Faktanya, Syamsuddin pun tidak mengusulkan kepada Menkumham untuk menghentikan tambahan pungutan dana Sisminbakum itu. "Justru terdakwa tetap memungut access fee," imbuh Sampe Tuah.

Menurut jaksa, perbuatan Syamsuddin memberlakukan tarif pelayanan jasa hukum yang melebihi dari yang ditentukan adalah perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Pasal 3 UU PNBP menjelaskan, penentuan tarif atas jenis PNBP memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.

"Atas dasar itu, penetapan besaran tarif PNBP sebesar Rp200 ribu per akta dalam pengesahan akta pendirian, persetujuan, atau laporan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas oleh pemerintah, tidak boleh dikurangi atau ditambah karena telah mempertimbangkan segala aspek," dalihnya.

Selain itu, perbuatan Syamsuddin juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) Keppres No 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN yang menentukan bahwa departemen atau non departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tak tercantum dalam UU dan/atau PP. "Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pungutan lebih dengan dalih access fee yang harus dibayar notaris ke rekening Danamon sejak tanggal 5 September 2006 hingga 5 Nopember 2008 telah menguntungkan PT SRD sebesar Rp197,2 miliar," tegasnya.

Sebagai konsekwensi sharing profit, dari jumlah dana itu telah menguntungkan KPDK sebesar Rp20,2 miliar yang terdiri penerimaan 10 persen selama tahun 2006-2007 dan 15 persen selama tahun 2008 setiap bulannya. Dari dana KPDK itu pula telah menguntungkan Syamsuddin melalui Sekretaris Dirjen AHU sebesar Rp8,4 miliar. Selanjutnya dana itu Syamsuddin membagi-bagikan ke beberapa pejabat dan pegawai di lingkungan Dikjen AHU yang mereka terima setiap bulannya. Diantaranya, Dirjen AHU menerima Rp10 juta, Sekdirjen Rp5 juta, Direktur Perdata Rp2 juta, Kasubdit RP1,5 juta, Kasie Rp1 juta, staf Rp700 ribu, dan staf biasa Rp300 ribu.

Di luar itu, Syamsuddin pun telah mendapatkan keuntungan dari dana itu (8,4 miliar, red) secara pribadi sebesar Rp344,5 juta dan AS$13 ribu. "Menurut Pasal 4 UU PNBP bahwa dana access fee yang diperoleh terdakwa seharusnya disetorkan ke kas negara. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp197,2 miliar," ujarnya.

Atas rangkaian perbuatannya itu, penuntut umum menjerat Syamsuddin dengan dakwaan alternatif antara lain Pasal 12 e, 12 B, 11, 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa ragu?

Usai sidang, kuasa hukum Syamsuddin Manan Sinaga, LM Samosir, enggan mengomentari materi perkara dakwaan penuntut umum. Ia hanya mengaku bingung atas pasal yang didakwakan kepada kliennya. "Saya ga tau jaksanya ragu atau gimana," tandasnya.

Keraguran jaksa, menurut Samosir, terlihat dari ditempatkannya Pasal 2 dan Pasal 3 dalam dakwaan terakhir. "Biasanya kalau korupsi, didakwa dengan pasal 2 dan 3," cetusnya. Selain itu, dalam surat dakwaan, kata Samosir tidak menyebutkan adanya keterangan kerugian negara. "Biasanya selalu terlampir. Ini saya baca-baca kok tidak ada," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Jampidsus Marwan Effendi menampik anggapan penuntut umum tidak yakin dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Menurut Marwan, dalam kasus Sisminbakum ini, Kejaksaan telah melakukan gelar perkara lebih dari satu kali. "Jadi bukan dia (penuntut umum, red) tidak yakin," cetusnya saat dihubungi hukumonline, Rabu (29/4). Ia menilai, banyaknya pasal yang didakwakan kepada Syamsuddin karena kebijakan dan teknik dari seorang penuntut umum.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/5) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128