Jumpa pers Bawaslu Indramayu. (Foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Demi memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu terus memperketat pengawasan logistik pemilu.
Proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan hingga surat suara (SS) tidak luput dari pantauan langsung Bawaslu, mulai dari tahap produksi hingga pengesetan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, menyampaikan bahwa pengawasan ini dimulai dari pemantauan produksi surat suara di salah satu perusahaan penyedia yang berlokasi di Cikarang, Bekasi.
"Kami memastikan proses produksi berjalan sesuai standar, sehingga surat suara yang dikirimkan memenuhi kualitas dan jumlah yang ditetapkan," ujar Tabroni saat jumpa pers di aula Bawaslu Indramayu, Senin (25/11/2024).
Namun, saat proses sorlip (sortir dan lipat) di gudang KPU Indramayu, Bawaslu menemukan beberapa kendala.
Untuk surat suara Pilgub, tercatat ada kekurangan kiriman dan kerusakan sebanyak 16.661 lembar. Sedangkan untuk surat suara Pilbup, ditemukan 150 lembar surat suara yang rusak.
Temuan ini segera ditindaklanjuti dengan permohonan pemenuhan kepada pihak penyedia oleh KPU Indramayu.
"Bersama KPU dan pihak kepolisian, kami memastikan kekurangan surat suara tersebut segera dilengkapi," ungkap Tabroni.
Pada 17 November 2024, Bawaslu bersama tim langsung mengawal pengambilan kekurangan surat suara ke perusahaan penyedia di Cikarang.
Hingga saat ini, kebutuhan surat suara Pilgub dan Pilbup di Indramayu, dengan total 1.426.661 lembar, telah terpenuhi.
Tidak hanya berhenti di situ, Bawaslu kembali melakukan pengawasan terhadap distribusi logistik pada 24 November 2024, di mana sebanyak 5.560 kotak suara berhasil didistribusikan dengan aman ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Indramayu.
Proses berikutnya, pergeseran kotak suara dari PPK ke TPS, akan dilaksanakan pada 26 November 2024.
Yang mengejutkan, Bawaslu juga menemukan kelebihan surat suara di gudang PPK, yaitu 1.655 lembar untuk Pilgub dan 7.945 lembar untuk Pilbup.
Menyikapi hal ini, telah disepakati bahwa surat suara kelebihan tersebut akan dimusnahkan pada 26 November 2024 di kantor KPU Indramayu, demi menjaga kredibilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
"Dengan pengawasan ketat ini, kami berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, transparan, adil, dan bebas dari kecurangan," tutup Ahmad Tabroni.