Potongan surat pengunduran diri Kuwu Karta (Ist)
Cuplikcom - Indramayu - Diduga akibat hasil perolehan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Indramayu di desanya, kuwu atau kepala desa ini mengundurkan diri dari jabatannya. Paslon 01 Bambang-Kasan dan Petahana 03 Nina-Tobroni kalah telak dari Paslon 02 Lucky Hakim-Syaefudin di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Desa tersebut adalah Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Hasilnya, Paslon 2 Lucky Hakim-Syaefudin meraih 3716 (79,69%) suara, sementara Paslon 3 hanya mendapatkan 643 (13,79%) suara, dan Paslon 1 Bambang-Kasan memperoleh 304 (6,52%) suara. Jumlah suara sah 4663 dan suara tidak sah 87 suara.
Partisipasi pemilih di desa Sukajati juga sangat rendah, dari jumlah 15 TPS di desa ini, tercatat 4750 yang hadir atau sekitar 61,8% dari 7689 total pemilih berdasarkan jumlah DPT 7679 orang dan pemilih tambahan 10 orang.
Berdasarkan pengakuan warga setempat, Uji, mengatakan bahwa Kuwu atau Kepala Desa Sukajati yang bernama Karta, SE mengundurkan diri akibat hasil Pilbup Indramayu 2024.
"Mundur karena Paslon yang didukungnnnya kalah," kata Uji.
Selain itu juga berdasarkan surat resmi permohonan pengunduran diri Karta dari jabatan Kuwu Sukajati viral di media sosial. Surat tertanggal 28 Nopember 2024, ditujukan ke Bupati Indramayu, dengan tembusan kepada Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Camat Haurgeulis, dan BPD Sukajati.
Dalam surat yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 tersebut, Karta mengajukan permohonan diri dari kepala Desa Sukajati periode 2018-2026.
"Keputusan ini saya ambil setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kebutuhan pribadi dan perubahan dalam lingkungan pribadinya," tulis Karta dalam surat tersebut.
Bukan hanya itu, kabar pengunduran diri Karta juga dibenarkan oleh Camat Haurgeulis, Dulyono.
"Ya betul. Surat permohonan pengunduran diri Kuwu Sukajati sudah kita layangkan ke Bupati Indramayu,” ucap Dulyono, Senin (2/11/2024).