Ketua SMSI Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) atau International Anti-Corruption Day setiap 9 Desember, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indramayu telah adukan dugaan korupsi dari total Rp4,7 milyar penggunaan APBD Indramayu tahun 2022.
Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz mengungkapkan, dugaan korupsi APBD Indramayu yang sebesar Rp4,7 milyar tersebut, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Indramayu untuk paket-paket pekerjaan fisik infrastruktur, baik bangunan maupun jalan dan perencanaan di 8 bidang.
"Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, saya selalu ketua SMSI Indramayu secara resmi mengadukan kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, atas pelaksanaan APBD tahun 2022 terhadap beberapa paket pekerjaan yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," ujar Ihsan usai menyampaikan berkas pengaduan di Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari), Senin (9/12/2024).
Dipaparkan Ihsan, dugaan korupsi pelaksanaan APBD tahun 2022 yang dikelola Dinas PUPR Indramayu tersebut, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga 2024 ini, dari total Rp4,7 milyar, masih ada sekitar Rp1,7 milyar yang belum jelas diselesaikan dan dibayar kepada Kas Daerah oleh beberapa penyedia jasa.
"Hasil audit BPK anggaran sebesar itu baru misalnya untuk membangun MPP, rehab Pendopo, kantor kecamatan Losarang, dan beberapa kegiatan lainnya masih tersisa sekitar Rp1,7 milyar. Ini yang harus menjadi perhatian Kejaksaan," papar Ihsan.
Lebih rinci Ihsan memaparkan, ada beberapa temuan di PUPR Indramayu, di antaranya adalah pertama, pelaksanaan 16 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp830.047.925,89.
Kedua, Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp33.193.814,41.
Ketiga, Pelaksanaan 16 Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan dan Gedung pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rpl.770.951.679,80.
Keempat, Pelaksanaan 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp2.291.602.65 1,38.
Kelima, Belanja Modal untuk Biaya Personil Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dua SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp30.150.000,00.
Sehingga menurut Ihsan, keharusan Kejaksaan maupun APH segera menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi
"Mudah-mudahan di hari Antikorupsi Sedunia ini, Kejaksaan dapat menindaklanjuti sebagai efek jera bagi koruptor yang telah menggarong uang rakyat," tegas Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, SH. MHum, menuturkan, Kejaksaan konsen pada penanganan keuangan kerugian negara melalui Kepala Seksi Datun Kejari.
Merespon aduan yang disampaikan SMSI Indramayu, menurut Arief, sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi APBD 2022 pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Namun saat diminta momentum Hakordia tahun ini harus ada yang ekspos koruptor di Kabupaten Indramayu, pihaknya tidak harus menunggu 9 Desember.
"Sepanjang ada alat bukti yang kuat, pasti akan dilakukan penahanan, tidak harus hari ini saja," tuturnya.