(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) kembali musnahkan barang bukti (Barbuk) kali kedua pada 2024 untuk putusan pengadilan periode Juni-November dalam 86 perkara, Kamis 12 Desember 2024.
Kepala Kejari, Afni Carolina mengatakan pemusnahan barbuk ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), baik itu putusan di tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung.
Afni Carolina menjelaskan, paling mendominasi adalah perkara narkotika dengan barbuk Sabu seberat 3.111,6717 gram, Ganja seberat 280,7526 gram dan Extasy sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram bernilai miliyaran rupiah.
"Didominasi perkara narkotika ya, kemudian ada juga pencurian, perlindungan anak, hewan yang dilindungi, penipuan, pengeroyokan, perlindungan konsumen dan lain sebagainya," kata Afni Carolina di sela-sela kegiatan pemusnahan, di halaman kantor Kejari, Kamis 12 Desember.
"Untuk teknis pemusnahan Narkoba jenis sabu kita blender, ganja kita bakar, barang bukti senjata api dan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong-potong," imbuh Afni.
Sementara, dalam rilis kegiatan disebutkan barbuk yang turut dimusnahkan, diantaranya senjata api mainan 1 buah, airsoft gun jenis revolver 1 buah, peluru 2 butir, senjata tajam 14 buah, pakaian128 buah, alat hisap (bong) 2 buah, timbangan digital 4 buah,
Kemudian berbagai jenis handphone 27 buah, tas koper 1 buah, tas 16 buah, dompet 2 buah, kunci T 6 buah, obeng 2 buah, tang 2 buah, gegep 1 buah, pahat 3 buah, linggis 4 buah, palu 2 buah, gembok 2 buah, dan alas kaki 3 buah.*