Dalam Peraturan tersebut menyebutkan uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 2000 digantikan pecahan Rp1.000 yang terbit pada 29 April 2009. Bentuk dan disain kedua pecahan Rp1.000 itu sama yang membedakan hanya tandatangan yang tertera.
Di pecahan sebelumnya, tandatangan yang tertera milik Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur. Sedangkan di pecahan Rp1.000 terbaru, tandatangan dilakukan oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI. Perubahan lain adalah keterangan tahun pencetakan uang.
"Di pecahan tahun 2000, keterangan terletak di bagian muka uang kertas setelah tulisan Perum Percetakan Uang RI. Di pecahan emisi tahun ini, keterangan itu berada di atas tulisan Dewan Gubernur," jelas Boediono di dalam regulasi tersebut, Jumat (1/5/2009).
Kendati demikian, BI menegaskan uang kertas pecahan Rp1.000 tahun 2000 masih tetap berlaku dan akan melakukan penarikan secara bertahap, tanpa menyebut waktu akhir berlakunya uang emisi 2000.
Akhir tahun lalu, BI sudah menarik uang kertas yang di teken oleh Gubernur BI yang lama yaitu Burhanuddin Abdullah. Empat uang kertas yang mulai ditarik sejak akhir tahun lalu adalah pecahan Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.