PPDI dan Komisi I DPRD Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu.
Audiensi yang dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) lalu di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu membahas perubahan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pemilihan Kuwu, terkait perubahan Undang-undang Desa yang semula Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Demikian dikatakan, Divisi Hukum dan Advokasi DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Sa'id, S.Pd.I saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024) sekira 15.40 WIB.
Terpisah, Sekretaris DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tarisa Mahendra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada saat audiensi dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd dan dihadiri Ungfi Pitriyani, SH, Winanti dan Muhamad Ainun Nadjib, SH.