Foto: Pagar Laut di 9 Kecamatan Tangerang, Banten (Cuplikcom-Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Sepanjang 30,16 km pagar laut di Kabupatan Tangerang yang membentang dan melewati 6 kecamatan.
Dugaan sementara pihak Agung Sedayu Group yang memasang pagar berbahan bambu tersebut, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Pasalnya, hal tereebut sudah diadukan sejak Agustus 2024, tapi pemerintah belum menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pemasangan pagar tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.
Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.
Warga Merugi Milyaran Rupiah
Hasil penyelidikan Ombudsman Banten terhadap proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, menemukan dugaan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, maladministrasi status PSN ini, terindikasi dari kerugian nelayan dan petambak di sekitar lokasi pemagaran laut. “Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ujar Fadli, dikutip Minggu (22/12/2024).
Fadli mengatakan, pemagaran berlapis terhadap kawasan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp8 miliar per tahun pada nelayan di kawasan tersebut. Kerugian juga terindikasi dari bahan bakar kapal yang biasanya membutuhkan dua liter solar, kini harus mengonsumsi lima liter solar.