Foto: Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (Cuplikcom-Lux)
Cuplikcom-Jakarta-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Hasto menggugat penetapan tersangka dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Hasto itu tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.