Senin, 20 Januari 2025

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

HUKUM
14 Januari 2025, 23:03 WIB

CuplikCom-Polres-Lampung-Selatan-Amankan-Provokator-Bersenjata-Tajam-di-Eksekusi-Lahan-PTPN-7-14012025230556-IMG-20250114-WA0028.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025), berlangsung dengan pengamanan ketat. Namun, kepolisian berhasil mengamankan empat provokator, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa seorang pria S (56), asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. 

“Selain itu, tiga orang lainnya juga ditangkap, yaitu seorang bapak dan anak dari Lampung Tengah, sdr. F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur” lanjut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan saat itu, kepolisian mengedepankan teknik soft approach yang sifatnya humanis. Dimana, polisi tidak dipersenjatai dengan apapun untuk bisa mengamankan warga yang ada didalam lokasi. Juga, mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.

Kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga warga dan aparat keamanan yang bertugas. Pendekatan humanis dari kepolisian membuktikan bahwa upaya preventif dapat menciptakan suasana kondusif meskipun ada potensi provokasi. 

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik. "Kegiatan ini kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi," jelas AKBP Yusriandi.  

Penangkapan sdr. S dan tiga provokator lainnya menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. Saat ini, S  masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503