Operasi miras ilegal (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Majalengka - Polres Majalengka terus bergerak aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya melakukan Operasi Pekat yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Selasa (21/01/2025)
"Berdasarkan Informasi dari Warga, maraknya penjual miras di wilayah Kecamatan Palasah, petugas Satuan Samapta Polres Majalengka sekira pukul 14.00 wib. Langsung menyisir penjual miras ilegal salah satu toko di wilayah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi"ungkap Kapolres AKBP. Indra Novianto melalui Kasat Samapta AKP. Adam R Hidayat
Masih dikatakanya, dari oprasi miras sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) botol berhasil di sita. Minuman Merk Asoka 250 ML dan 12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Anggur Merah 620 ML total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah atau menjual miras secara ilegal.
"Pelaku penjual miras yang di ketahui berinisial SN warga Palasah telah, melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol"tegasnya.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di Wilayah Kecamatan Palasah"tegasnya.
"Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat"pungkasnya.