Tampil Tenang dengan Batik Biru, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Sidang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini menjadi awal proses hukum yang panjang.
"Hari ini adalah jadwal persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan," ujar Adrian.
Panji Gumilang tiba di lokasi sidang tepat pukul 09.45 WIB dengan menaiki mobil Isuzu berwarna hitam.
Mengenakan batik biru, kaca mata hitam, dan peci hitam, ia tampak tenang saat turun dari mobil. Beberapa pengawal mendampinginya menuju ruang sidang.
Saat disapa wartawan, Panji Gumilang menyatakan dirinya dalam kondisi baik.
"Sehat Alhamdulillah," katanya singkat sebelum memasuki gedung pengadilan.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang menarik sorotan luas.
Perkembangan lebih lanjut terkait persidangan ini masih dinantikan oleh masyarakat.