Turun dari mobil, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana mengenakan baju batik warna biru. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Sidang perdana Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Ia didakwa melanggar Undang-Undang Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menegaskan, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ia diduga mengalihkan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya sejak 2014 hingga 2023," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada.
Dana yayasan itu, menurut Eko, tak hanya disimpan di rekening pribadi, tetapi juga diinvestasikan dalam bentuk aset, seperti tanah dan properti.
"Aset-aset tersebut kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarganya, dan orang-orang terdekatnya," lanjutnya.
Dugaan penyalahgunaan dana semakin mencengangkan. Eko mengungkapkan Panji menggunakan uang yayasan untuk melunasi utang pribadinya di bank J Trust.
"Puluhan miliar digunakan untuk membayar cicilan pribadi terdakwa," ujarnya.
Eksepsi Panji Gumilang
Dalam sidang, Panji Gumilang menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Ia berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. "Tidak sesuai, kalau sesuai kelar sidangnya. Kan tadi sudah dengar (ajukan eksepsi)," katanya usai sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang ditunda karena pekan depan libur panjang," kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba.
Tak hanya Panji, dakwaan JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anaknya dalam kasus ini.
"Penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan keterlibatan mereka di persidangan," jelas Adrian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan dana yayasan oleh salah satu tokoh pesantren terbesar di Indonesia.
Panji Gumilang kini harus menghadapi hukum atas tindakan yang dianggap mencederai kepercayaan umat.