Pelatihan Konseling (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Lakpesdam dan Fatahyat Indramayu Gelar Pelatihan Konseling Untuk Cegah Perkawinan Anak Pada Kamis tanggal 23 Januari 2025, Bertempat di Aula Hotel Grand Trisula, Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Submitra Progran Inklusi Kabupaten Indramayu, Supriyatin, memaparkan, Praktik-praktik perkawinan anak di beberapa daerah masih kerap ditemukan, dispensasi perkawinan atau pernikahan menjadi alat bagi calon pengantin baik laki-laki dan perempuan yang berusia dibawah 19 tahun untuk melakukan perkawinan. Walaupun dalam UU No 16 tahun 2019 di tegaskan “bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia 19 tahun”.
Berdasarkan data Peradilan Agama Mahkamah Agung, tahun 2020 – 2022 isbat nikah mengalami peningkatan. Sementara pengajuan dispensasi kawin juga meningkat dari 28,57% menjadi 37,50% ditahun 2022 dan menurun ditahun 2023 yakni 36%.
Kompleksitas penyebab dan dampak perkawinan anak saling berkelidan dengan kekerasan yang ditimbulkannya, baik secara fisik, psikologis dan bahkan hingga terjadi kekerasan seksual dalam rumah tangga. Trauma yang diakibatkan oleh perkawinan usia anak akan membekas tidak hanya pada pasutrinya saja, tapi hampir bisa dipastikan meninggalkan kesedihan dan trauma bagi anak yang dilahirkan ketika orangtuanya belum siap secara mental, fisik dan dari organ-organ reproduksinya. Bahkan ketika orangtuanya memutuskan untuk bercerai luka-luka dan trauma berkepanjangan akan dialami sang anak hingga dewasa.
"Jadi Harapanya dengan adanya Pelatihan Program Inklusi Konseling Soal Pencegahan Perkawinan anak ini agar Perkawinan anak dibawah umur bisa diminimalisir dan memberikan edukasi Kepada Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak," jelas Supriyatin.
Pelatihan tersebut diikuti oleh pemerintah desa, tokoh perempuan di Desa, forum anak, penyuluh KUA, dan organisasi-organisasiterkait.
Sementara itu Narasumber Program Inklusi pelatihan untuk cegah Perkawinan anak, Pera Sopariyanti, menambahkan, generasi berkualitas banyak dilahirkan dari orangtua yang sudah dewasa dan sudah siap mengaruhi kehidupan rumah-tangga dengan berbagai tantangannya.
"Ketika pasangan sudah siap secara fisik, mental dan organ reproduksinya minimal mengurangi konflik-konflik hingga siap mencari solusi atas permasalahan dalam kehidupan rumah tangganya, mengurangi kematian ibu dan anak dan lain-lain," terangnya.
Menyrutnya, mewujudkan tatanan keluarga yang dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga, harus dibangun dengan nilai keadilan, kesalingan dan keseimbangan. Perkawinannya tidak dipaksakan tapi merupakan ikatan yang kokoh, saling menyayangi, terus berupaya saling berbuat kebaikan, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan saling ridha. Kemaslahatan akan terwujud jika calon pengantin telah siap dan pernikahannya direncanakan dengan baik.
Bagi penggerak sosial dan pendamping masyarakat yang berhadapan langsung dengan para “korban” atau mereka yang melakukan perkawinan anak, korban kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis dan seksual ataupun masalah sosial yang lain, tidaklah mudah. Terkadang butuh waktu lama untuk menemukan kembali spirit supaya tetap menjadi dirinya sendiri dan move-on dan bisa kuat memberi kebaikan bagi orang lain yang membutuhkan.
"Kesadaran tentang perspektif pembelaan terhadap korban, menjunjung tinggi HAM dan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak menjadi nafas hidupnya," tandasnya.
Dalam training kali ini para peserta akan belajar banyak tentang konsep, prinsip dan alur konsultasi atau konseling agar bisa menjadi konsultan yang mampu melakukan pemberian layanan konsultasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di kabupaten Indramayu provinsi jawa barat.
Berikut ini merupakan tujuan dari kegiatan Pelatihan Pemberian Layanan Konseling dan Penanganan Pencegahan Perkawinan Anak:
1. Membangun perspektif keluarga maslahah dan pencegahan kawin anak;
2. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep konsultasi, alur, prinsip dan teknikteknik konsultasi;
3. Membekali peserta dengan ketrampilan atau kecakapan untuk melakukan konsultasi.
Sementara itu, hasil yang diharapkan yakni:
1. Peserta memiliki perspektif tentang keluarga maslahah dan pencegahan perkawinan anak;
2. Adanya peningkatan pemahaman tentang konsep konsultasi, alur, prinsip dan teknikteknik konsultasi;
3. Peserta memiliki keterampilan melakukan konsultasi.Ucapnya
"Mudah-mudahan dengan dilaksanakanya program inklusi pelatihan untuk cegah perkawinan anak ini Peserta bisa memberikan pemaparan atau edukasi kepada masyarakat untuk mencegah perkawinannya anak," tandas Pera.