(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan melarang wartawan lakukan peliputan didalam acara serah terima jabatan kepala ( Sertijab) Lapas.
Hal itu terjadi pada saat dua wartawan dari Media MNCTV dan liputan4.com, saat akan melakukan peliputan acara tersebut, Sabtu, (1/2/2025). Namun saat akan masuk ke dalam di larang masuk oleh petugas jaga.
"Koutanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk, coba telepon Humas dulu mas Pak Fasa," ucap Petugas tersebut
Usai di larang masuk, Heri wartawan MNCTV tersebut langsung duduk di ruang tunggu, saat menunggu ada salah satu petugas yang menghampiri dirinya, dan menanyakan kenapa tidak masuk kedalam. Dan dia juga sempat mengantarkan kedepan pintu masuk, namun masih juga tidak di perbolehkan masuk.
Bahkan petugas tersebut mencoba menghubungi Humas, namun jawaban Humas seperti mencederai kebebasan pres, yang menghalang-halangi tugas Pres.
" Kata Humas Suruh biarin aja, saya sudah mencoba membantu mas, tapi kata Humas begitu," ucap dia
Heri Wartawan MNCTV, sangat menyayangkan pelarangan peliputan Sertijab, Kepala Lapas Chandran Lestyono yang di gantikan Beni Nurohman, yang di laksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Menurut dia tugas wartawan di Lindungi UU Pres, dan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik bisa
dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1).
"Inikan acara resmi, tetapi kenapa harus di batasi wartawan yang akan meliput, bahkan ini undangan resmi ada untuk wartawan," Tutur dia
Peristiwa tersebut, menurut Heri akan di laporkan kepada organisasi Pres, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) yang dirinya tergabung di dalamnya. (*)