LSM Harimau saat audiensi Ke PT STS (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom – Indramayu – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Indramayu, Rasiman beserta Jajarannya melakukan audiensi ke PT. Sinar Ternak Sejahtera (PT. STS) , Rabu (5/2/2025) sekira 10.48 WIB di Desa Patrol, Dusun Bunder, RT 006, RW 001, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) LSM Harimau DPC Kabupaten Indramayu, Jumanto saat dikonfirmasi cuplikcom mengatakan bahwa pihaknya beraudiensi dengan PT. STS bertujuan untuk mempertanyakan keberadaan legalitas perusahaan.
"Ternyata sesudah kami sampai ke sini, Manager dan legalnya tidak berada dikantor. Intinya, kami ingin menanyakan informasi tentang CSR (Corporate Social Responsibility), legalitas dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Jumanto.
Sementara, Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Indramayu, Rasiman mengatakan bahwa pihaknya mengganggap PT. STS tidak ada keterbukaan informasi publik.
"Tindakan selanjutnya, kami akan ke pihak Dinas terkait untuk mempertanyakan legalitas keberadaan PT. STS," kata Rasiman.
Dikatakannya, pihaknya baru pertama kali melakukan audiensi ke pihak PT. STS. Untuk melakukan audiensi pun di tolak oleh pihak PT. STS dengan alasan perihal mempertanyakan legalitas dan sebagainya dipersilahkan bertanya ke pihak Dinas. Dari pihak PT. STS sudah melayangkan surat jawaban atas pertanyaan yang diajukan dari pihaknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Pengamanan LSM Harimau DPC Kabupaten Ibdramayu, Maman mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke Pimpinan LSM Harimau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat.
"Kita datang ke PT. STS untuk silaturahmi dan untuk mempertanyakan keberadaan PT. STS," pungkasnya.
Diketahui, dari pihak PT. STS melayangkan surat kepada pihak LSM Harimau DPC Kabupaten Indramayu, yang ditandatangani oleh Bagus Sugiarto, perihal tanggapan permintaan audiensi.
Dari pihak PT. STS menanggapi surat yang diterima dari LSM Harimau DPC Kabupaten Indramayu tertanggal 30 Januari 2025, dengan nomor surat 02/AUDIENSI/LSM HARIMAU/DPC-IM/I/2025, perihal permintaan audiensi.
Adapun surat tanggapan dari pihak PT. STS menyampiakan sejumlah 3 (Tiga) hal yakni bahwa pihak PT. STS tidak bisa menerima permohonan audiensi dengan alasan policy/kebijakan yang berlaku di perusahaan.
Selanjutnya, PT. STS telah memiliki perijinan yang diperlukan dalam menjalankan usahanya yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga berlaku sebagai ijin usaha.
PT. STS juga memiliki surat keterangan domisili usaha dari kantor desa setempat. Dan yang ketiga, jika ada pertanyaan mengenai ijin, dipersilahkan mempertanyakan ke instansi pemerintah yang berwewenang.