Jum'at, 31 Januari 2025

Regulasi Seni dan Budaya Belum Pecahkan Persoalan

Regulasi Seni dan Budaya Belum Pecahkan Persoalan

HUKUM
2 Mei 2009, 05:50 WIB
Cuplik.Com - Seniman dan budayawan meminta penelitian yang lebih menyeluruh agar kerangka hukum berkesenian dan berkebudayaan lebih jelas.

Penelitian yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) -bekerjasama dengan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) --menemukan lebih dari 108 peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kegiatan kesenian dan kebudayaan yang pernah diterbitkan Pemerintah. Bentuknya beragam, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan yang lebih teknis seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.

Dari jumlah yang teridentifikasi PSHK lewat "Kajian Kerangka Hukum untuk Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan", peraturan terbanyak justru menyangkut kerjasama bilateral kebudayaan dan kesenian (18), disusul peraturan tentang pajak dan retribusi daerah (13), dan kebijakan fiskal (12). Peraturan yang langsung bersintuhan seperti pendidikan seni (7), penghargaan seni (5) dan cagar budaya (3) justru lebih sedikit.

Demikian antara lain penelitian PSHK yang disosialisasikan ke kalangan seniman dan budayawan di Taman Ismail Marzuki, Kamis (30/4) kemarin. Imam Nasima, peneliti PSHK, menjelaskan ada kecenderungan tindakan aktif Pemerintah selama periode 1991-1995 dan 1999-2008 yang ditujukan atau berdampak pada kegiatan kesenian dan kebudayaan di Indonesia. Tetapi, Imam mengingatkan, meskipun ada tren peningkatan jumlah peraturan, kebutuhan akan regulasi yang jelas mengenai berkesenian dan berkebudayaan masih tinggi. "Sebab, peraturan-peraturan yang ada belum berhasil memecahkan masalah riil," jelas Imam.

Jumlah peraturan yang berhasil diidentifikasi selama penelitian memang lebih dari seratus -bahkan jumlahnya pasti lebih banyak. Tetapi kebanyakan tidak didasarkan pada suatu masalah nyata, sehingga cenderung tidak implementatif. Misalnya, regulasi tentang perjanjian bilateral mengenai kebudayaan atau kesenian, peraturan pajak, dan kebijakan fiskal.

PSHK juga menemukan perbedaan karakter pengaturan pada periode dengan jumlah peraturan tinggi. Pada periode 1991-1995 terdapat "proyek kebudayaan" yang diduga lebih bermuatan politis dan kurang memperhatikan masalah teknis. Pada periode 1999-2008, sebagian besar peraturan ditetapkan akibat perubahan institusional, sehingga masalah teknis juga luput.

PSHK merekomendasikan perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan kesenian dan kebudayaan dengan roh konstitusi yang baru. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Bahasa daerah, menurut ayat (2) merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus dihormati dan dipelihara negara. Dalam hal ini, PSHK mendorong agar seniman dan budayawan mendorong perubahan peraturan, khususnya terkait dengan masalah riil yang dihadapi.

Sejarawan dan budayawan Taufik Abdullah mengapresiasi penelitian PSHK tersebut. Tetapi ia meminta agar penelitian tidak sebatas memetakan peraturan yang pernah dikeluarkan Pemerintah, melainkan lebih jauh lagi ke dalam isi peraturan. Taufik berharap ukuran yang digunakan untuk meneliti relevansi peraturan itu adalah jaminan yang sudah diberikan UUD 1945. "Penelitian ini perlu dilanjutkan," ujarnya.

Seniman yang juga seorang pengacara, M. Husseyn Umar, sependapat dengan Taufik. Ia menyarankan dilakukan suatu ‘cultural legislation review project" yang lebih menyeluruh dan melibatkan lebih banyak seniman dan budayawan.

Sukri Abdurrahman dari LIPI mengeritik penelitian PSHK yang -menurut dia-terlalu menekankan pada kuantitas peraturan bidang kesenian dan kebudayaan, bukan sebaliknya pada kualitas isi. "Akibatnya, kualitas peraturan tersebut tidak terjawab lewat penelitian ini," ujarnya.

Selain itu Sukri meminta agar kajian terhadap peraturan dipisah berdasarkan tingkatan peraturan perundang-undangannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dibahas bersama dengan Undang-Undang lain. Demikian pula dengan jenis peraturan lain.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah