Jajaran Ormas DPC GRIB Jaya Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, lakukan fungsi kontrol (pengawasan) sosial terhadap perizinan beberapa usaha kandang ternak ayam pedaging yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti pernyataan dari salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang bernama Andika, yang sekaligus diduga sebagai pemilik dari usaha ternak ayam pedaging yang ada di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Konon pada beberapa waktu sebelumnya, Andika tersebut pernah menyampaikan kepada jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Indramayu lewat seluler, bahwa kandang ternak ayam yang sudah beroperasi dan kemudian ketika tidak disegel oleh Satpol-PP, serta ketika tidak ada tindakan dari Dinas Perijinan berarti mereka sudah legal (sah) menurut Pemerintah. Bahkan Andika pun memerintahkan DPC GRIB Jaya Kabupaten Indramayu untuk mempertanyakan legalitas ke Dinas-Dinas terkait.
Selanjutnya menurut Andika yang diduga sebagai pemilik Usaha kandang ternak ayam tersebut juga berpendapat bahwa Ormas GRIB Jaya Kabupaten Indramayu tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan legalitas langsung kepada pemilik usaha.
Setelah mendapati tanggapan penjelasan pengusaha kandang ternak ayam seperti itu, Kabid Investigasi DPC GRIB Jaya Kabupaten Indramayu, Ukrodi, kemudian menyampaikan bahwa pihaknya (GRIB Jaya Indramayu) akan melakukan investigasi dan pengecekan menyeluruh terhadap perizinan usaha kandang ternak ayam yang ada di Kabupaten Indramayu. Pengecekan ini akan meliputi beberapa aspek perizinan, diantaranya adalah :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Usaha Peternakan
4. Sertifikat Standar Sanitasi (SSS)
5. Izin Lingkungan (jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan)
6. Izin Gangguan (HO)
7. NKV (belum dijelaskan kepanjangannya)
"Selain perizinan, DPC GRIB Jaya juga akan memeriksa aspek lain seperti lokasi kandang, pakan ternak, jarak antar kandang, sanitasi, kesehatan ternak, gudang, dan kebersihan secara keseluruhan" Ucap Ukrodi kepada wartawan, Jum'at (14/2/2025).
Ukrodi pun kemudian menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya ini merupakan bagian dari pengawasan sosial yang melekat pada tugas dan peran Ormas DPC GRIB Jaya untuk memastikan seluruh usaha kandang ternak ayam yang ada di Kabupaten Indramayu mentaati aturan perizinan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.