"Yang punya kewenangan melakukan penyelidikan dan penetapan status adalah pihak kepolisian. Karena itu, kita sesalkan kenapa ada pihak-pihak lain yang mengumumkan," ujar Ari saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut penuturan Arie Yusuf, Antasari memang mengenal almarhum Nasrudin dan Sigid Haryo Wibisono, tetapi dirinya tidak tahu bagaimana menghubungkan Antasari dengan kasus pembunuhan tersebut.
Menyoal adanya pesan singkat SMS berisi ancaman dari Antasari yang diklaim oleh pihak korban, Ari mengatakan, hal tersebut harus segera dibuktikan.
"Apakah betul SMS itu ada, dan apakah betul dari Antasari. Selama ini, kan hanya katanya-katanya. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita bisa bicara," ujarnya.
Arie menambahkan pula, pihaknya tetap akan menjalani proses penyelidikan. "Tidak apa-apa, kita ikuti saja karena sudah jadi proses hukum," ujarnya.