LMP Kota Tegal (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Kota Tegal - Menyabut Bulan Suci Ramadan, Markas Cabang Laskar merah putih, Kota Tegal yang diketuai K Agus menghimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, agar menutup usahanya sementara diantaranya, KTV (Karaoke TV), Nigth club, fasilitas hotel, Cafe dan Resto yang difasilitasi bar.dan miras.
Dikatakan Agus , Penjualan Miras melanggar Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006.
Dijelaskan, Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 ditetapkan pada 23 Maret 2006, diundangkan pada 15 Juni 2006, dan berlaku mulai 15 Juni 2006.
Perda ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Lebih jauh dijelaskan, dalam hukum acara pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, di tingkat nasional, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol.
Seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Setiap usaha, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol diwajibkan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)."jelasnya, saat dikonfirmasi pada Jum'at 28 maret 2025 dikediamnya.
Dikatakanya, Dinas mengeluarkan edaran larangan beroperasi bagi tempat hiburan sepanjang bulan ramadhan.
"Jika dikemudian hari selama bulan Ramadhan, ada yang masih tetap beroperasi, Kami Laskar merah putih bersama dinas terkait akan mengawal tegas tanpa kompromi.
"Kami menginginkan ketertiban Kamtibmas di Wilayah Kota Tegal, selama bulan Ramadhan," tutupnya.