Sabtu, 1 Maret 2025

Polres Majalengka Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Polres Majalengka Bekuk Pengedar Obat Terlarang

HUKUM
1 Maret 2025, 16:22 WIB

CuplikCom-Polres-Majalengka-Bekuk-Pengedar-Obat-Terlarang-01032025163329-IMG-20250301-WA0042.jpg

Gelar perkara Polres Majalengka (Cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Majalengka - Dalam sepekan menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kembali berhasil mengungkap pelaku kasus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari-Februari 2025 atau jelang Ramadan.

Kapolres Majalengka AKBP. Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP. Sigit Purnomo mengatakan, tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut dari tujuh kasus yang berbeda.

"Ketujuh tersangka telah diketahui berinisial AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37). Mereka ditangkap dari berbagai lokasi"ujarnya.

Empat tersangka kata Kapolres, merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan tiga pelaku lainnya penduduk Kabupaten Bandung, Aceh dan Kabupaten Bireun.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,59 gram, tembakau sintetis seberat 6,08 gram, Psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8035 butir"ungkap Kapolres.Jum'at (28/02/2024)

Masih dikatakanya, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka jenis tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara"tegasnya.

Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu, akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun  1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun"jelasnya.

Sementara, untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Penulis : Sunarto Aryodinoto
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503