(Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Kota Tegal - RSUD Kardinah Kota Tegal membantah dengan tegas atas pernyataan yang dimuat di sejumlah media yang menyebut, bahwa RSUD Kardinah telah melakukan wanprestasi dalam pengelolaan parkir yang bekerjasama dengan CV Curtina Prasara.
Melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH, CV Curtina Prasara melayangkan surat somasi beberapa waktu yang lalu.
Hal ini langsung ditanggapi oleh pihak RSUD Kardinah, melalui press release resmi yang diterima redaksi, pada Selasa 4 Maret 2025.
Diantara hak jawab dari pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menyampaikan, bahwa sebagaimana somasi oleh Law Office Berbudi Bowo Leksono, SH &
Associates pada point 4 dan point 6 halaman 2, yang mencantumkan tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, yaitu tanggal 28 Februari 2027 adalah tidak benar.
Menurut pihak RSUD Kardinah, bahwa pada tanggal 01 februari 2024 telah dibuat Addendum Perjanjian Kerja
Sama dengan Nomor : 415.1/005.F/II/2024 - Nomor : 283.KT/RS.02/2024, antara drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM (selaku Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal) dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur CV. Curtina Prasara).
Bahwa semula dalam BAB V JANGKA WAKTU Pasal 5 ayat (1) PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai
dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan (PARA PIHAK), menjadi ”ayat (1) PKS ini berlaku sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.
Selanjutnya, wajib diperpanjang untuk 5 (lima) tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan Kesepakatan dari para pihak.
Apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.
Selanjutnya, bahwa atas addendum tersebut, perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal berakhir pada tanggal 28 Februari 2025.
Artinya bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa opsi tidak memperpanjang adalah sebuah opsi atau pilihan yang sah menurut PKS tersebut.
Alenia ke tiga, menjelaskan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melakukan pemberitahuan melalui surat Nomor 000.4.72/020/XII/2024 pada bulan Desember 2024 perihal Pemberitahuan kepada CV. Curtina Prasara, dimana surat tersebut telah diterima pada tanggal 27 Desember 2024 oleh perwakilan CV. Curtina Prasara, namun
terhadap surat tersebut tidak ada tanggapan.
RSUD Kardinah Kota Tegal telah melakukan pemberitahuan kedua melalui surat Nomor 000.4.72/026/XII/2024 tanggal 10 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Ke-II. Bahwa surat tersebut telah diterima pada tanggal 10 Februari 2025 oleh Dewi (Karyawati CV. Curtina Prasara), dan sampai dengan sekarang surat tersebut tidak ada tanggapan secara tertulis.
Berdasarkan point 4 dan point 5, maka dapat dianggap bahwa CV. Curtina Prasara tidak ada itikad melanjutkan Kerjasama Kembali dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.
Pada selasa 11 Februari 2025 saudara Indra Romansyah direktur CV Curtina Prasar, akhirnya hadir ke RSUD Kardinah, dan menyepakati bahwa berakhirnya perjanjian kerjasama operasional pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
Sesuai dengan pentahapan pemilihan penyedia kerjasama operasional pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal terdapat 5 rekanan yang mengajukan penawaran dan ikut proses seleksi, termasuk CV. Curtina Prasara.
Selanjutnya RSUD Kardinah Kota Tegal telah mengeluarkan surat Nomor : 000.3.3/007/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Pengumuman Pemenang, yang menetapkan Pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, yaitu : PT. Putera Mandala Teknologi dan sebagai cadangan kesatu CV. Curtina Prasara, cadangan kedua PT Master Parking Indonesia (SOS) sedangkan CV Purnama Perusahaan tidak memenuhi persyaratan.