(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sembilan mesin pompa air (sibel) di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji Lamsel.
“pelaku JS ditangkap setelah mencoba menjual mesin sibel hasil curian” " ujar Kapolsek.
Penyeledikan pihak kepolisian yang mengendus adanya transaksi penjualan mesin sibel mencurigakan berhasil menangkap pelaku saat transaksi di sekitar Pasar Patok Sidomulyo,
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri di sembilan titik sumur bor dalam satu malam.
Korban dalam kasus ini adalah Made Rudi Dwipayana (31) dan warga lainnya yang kehilangan mesin pompa airnya pada kamis, 27 Februari 2025 sekira jam 03.00 wib di Persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo.
Pelaku menggunakan modus merusak casing paralon sumur bor, menarik kabel dari dalam sumur, lalu membawa mesin sibel tersebut dalam satu karung.
Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp18.250.000. Kejadian ini meresahkan warga setempat, mengingat mesin sibel merupakan alat penting bagi para petani dalam mengairi sawah mereka.
Keberhasilan pelaku menghindari agar tidak terlacak selama beberapa waktu menunjukkan bahwa pelaku cukup berpengalaman dalam aksi serupa. Namun, berkat kesigapan tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut” pungkas Iptu Sugiyanto.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamanan paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa," tambah Kapolsek.