(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dalam operasi yang berlangsung di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, 2 Maret 2025,
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan dalam konferensi pers jumat,7/3/25 bahwa polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga bertindak sebagai kurir untuk jaringan narkotika antar provinsi.
“Tersangka yang diamankan adalah S (36), seorang wiraswasta asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.” Jelas Kapolres
Pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin las yang dibawa menggunakan tas ransel.
"Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura, Jawa Timur.
Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam mesin las profesional berwarna kuning guna menghindari deteksi. Jika berhasil lolos, narkotika tersebut diperkirakan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan potensi merusak ribuan jiwa.
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi S. Kecurigaan petugas muncul setelah mendapati sebuah tas ransel berisi mesin las yang terasa lebih berat dari biasanya.
Setelah dibuka, ditemukan empat bungkus besar yang dilapisi lakban biru, berisi sabu seberat 4 kilogram. Atas temuan ini, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4.000 gram, yang dikemas dengan rapat dan disamarkan dalam mesin las. Selain itu, petugas juga mengamankan identitas, ponsel, dan tiket perjalanan sebagai bagian dari bukti pendukung.
pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.