Indonesia Coruption Watch (ICW) tidak ingin terjebak dalam polemik tersebut. "Kita tidak ingin ikut terjebak pada status Antasari, yang kita pikirkan adalah bagaimana cara menyelamatkan KPK dari proses pembusukan. Karena KPK bukan sama dengan Antasari," ujar Febridiansyah, peneliti ICW dalam konferensi pers ICW yang digelar di kantor ICW, Sabtu (2/5).
Ia justru melihat permasalahan ini sebagai momentum bagi empat pimpinan untuk mengembalikan persepsi masyarakat yang telah dicederai akibat kasus ini. "Keempat pimpinan KPK yang lain dapat bekerja lebih keras lagi, dan menyelesaikan kasus-kasus yang terhenti pada masa kepemimpinan Antasari. Misalnya, kasus dana BLBI dan kasus suap yang dilakukan Agus Tjondro," kata dia.
ICW, katanya, akan terus mengawal KPK. "Status tersangka yang disandang Antasari bisa digunakan untuk membersihkan KPK. Yang busuk harus dicabut," kata dia.
Selain itu, ICW dan Koalisi Masyarakat Selamatkan Korupsi meminta Presiden untuk segera menerbitkan ketetapan pemberhentian sementara Antashari Azhar selaku pimpinan KPK, dan meminta keempat pimpinan KPK lainnya untuk tetap memberantas korupsi secara lebih tegas lagi dan tidak melakukan sistem tebang pilih.
Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan membuka informasi motif pembunuhan yang sebenarnya, segera menahan Antasari berdasarkan penetapan tersangka.
Selain itu, Febri juga meminta masyarakat untuk tetap mendukung secara moril pemberantasan yang dilakukan oleh KPK. "Senin besok, sekitar pukul 9.30 kita akan datang ke KPK untuk memberikan dukungan kepada empat pemimpin KPK yang lain," ujarnya.