Biaya PTSL Diduga Tak Sesuai Regulasi, Satgas Saber Pungli Indramayu Lakukan Klarifikasi (Foto: istimewa/diskominfoindramayu)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aduan tentang biaya yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ka Posko Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, mengungkapkan bahwa timnya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi setelah menerima pengaduan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pungutan liar dengan besaran biaya yang dipatok antara Rp250.000 hingga Rp4.800.000, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp150.000 per pemohon.
“Usai menerima aduan kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari dan akan dilakukan klarifikasi tambahan di posko kepada beberapa pihak,” ujar AKP Nandang, Selasa (18/3/2025).
Selain dugaan pungli, ditemukan pula adanya 14 pemohon yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka, meskipun program tersebut berlangsung sejak 2023 dan masih diproses hingga 2024.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Satgas Saber Pungli akan meminta dokumen terkait Program PTSL 2023 serta mengundang panitia program dan kepala desa untuk klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu.
Satgas Saber Pungli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar guna memastikan layanan publik di Indramayu tetap transparan dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.