Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim (Cuplikcom-lux)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut dari foto liburannya ke Jepang saat momen mudik lebaran beredar di media sosial dan sempat direspon oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya bakal segera memanggil Lucky Hakim.
"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menuturkan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.
Dia mengatakan ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk meminta penjelasan Lucky Hakim.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ucapnya.