Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim saat tiba di Kemendagri (Cuplikcom- Lux)
Cuplikcom-Jakarta-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang tanpa izin itu akan diputuskan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan.
"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," kata Wamendagri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya Lucky Hakim telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin.
Bima menyebut Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.
Lebih lanjut Bima menyatakan, Itjen Kemendagri mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.
"Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," ujarnya.
Bima Arya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.
Bima Arya juga menambahkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) huruf i tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan usai dirinya dan keluarga liburan ke Jepang tanpa izin pada momen libur lebaran 2025, kegiatan liburan Lucky Hakim awalnya di posting oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim sempat susah dihubungi oleh Dedi Mulyadi, namun akhirnya setelah viral Lucky Hakim meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui aturan izin saat cuti bersama.