Musdes Desa (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Cirebon - Karena mengalami kekosongan kepemimpinan kuwu Definitif desa Ciwaringin kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon yang tersandung masalah hingga kini masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Bandung.
Sehingga desa Ciwaringin dijabat Plt kuwu, namun karena kurangnya kewenangan Plt kuwu sehingga tidak bisa berbuat banyak dan ini sangat berpengaruh pada roda pemerintahan desa Ciwaringin
"Roda pemerintahan desa tidak berjalan maksimal contohnya APBDES tahun 2025 sampai saat ini tidak bisa dibuat sehingga roda pemerintahan desa sangat terlambat." Papar ketua BPD Ciwaringin Setyo Hermawan. Senin (14/4/2025)
Lanjut Setyo Plt kuwu Ciwaringin juga saat ini sudah mengundurkan diri, sehingga melalui inisiatif BPD Desa Ciwaringin, BPD melaksanakan Musyawarah desa (Musdes) yang sesuai peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
"Hari ini kita melakukan musdes untuk mencari solusi yang terbaik terkait masalah yang saat ini kita hadapi di pemerintah desa ciwaringin" Ujarnya.
Dikatakan Setyo dari hasil Musdes ini kita sepakat karena ada beberapa masukan dari masyarakat dan Rt, Rw untuk segera mengangkat Penjabat kuwu (Pj) Desa ciwaringin.
"Ada 2 yang kita sepakati dalam musdes ini yang nantinya akan kita tuangkan dalam berita acara musyawarah desa yang nanti akan kita sampaikan ke bupati cirebon melalui camat ciwaringin," Ujarnya.
Kedua yang disepakati dalam musdes itu adalah, pertama segera mengangkat Pj kuwu untuk segera ditetapkan bupati Cirebon. Yang kedua Pj kuwu Desa Ciwaringin merupakan PNS yang berdomisili di wilayah Ciwaringin atau orang Pribumi Ciwaringin.
Musdes di hadiri musika Kecamatan ciwaringin, karang taruna, masyarakat, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa serta BPD dan para undangan. (de)